Inilah tips bagaimana cara bikin SIM Online 2022 via Aplikasi SINAR yang cepat dan mudah untuk anda ikuti dan lakukan, khusus untuk anda yang ingin membuat SIM C dan SIM A Online ataupun melakukan perpanjangan SIM C dan SIM A
Tanpa harus repot antri dan proses menunggu yang lama, cukup menggunakan HP dan bisa anda lakukan dari mana saja, maka cara membuat SIM C Online 2022 maupun cara membuat SIM A Online 2022 ini patut anda coba dan gunakan.
Dengan menggunakan aplikasi SIM Online 2022 yang resmi dan terhubung dengan Korlantas POLRI, maka proses membuat SIM Online akan semakin cepat dan semakin mudah. Tak lupa juga, silahkan anda perhatikan syarat Bikin SIM C Online 2022 yang sudah FankyMedia.com siapkan dibawah ini.
Syarat Bikin SIM Online 2022
- Usia pembuat SIM sudah 17 tahun untuk SIM online A, C, dan D. Lalu untuk SIM A Umum, SIM BI, dan B2 umum minimal 22 tahun.
- Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.
- KTP asli yang masih berlaku.
- Dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Selain administratif, kamu juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Penglihatan, pendengaran, dan fisik harus mumpuni untuk mengendarai kendaraan.
- Memiliki kemampuan berkonsentrasi yang baik.
- Cermat saat mengendarai kendaraan.
- Mampu mengendalikan diri dalam kondisi apapun saat berkendara.
- Pembuat SIM online tetap akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek
Dengan anda mengetahui syarat bikin SIM C Online 2022 diatas, maka berikut ini adalah tips bagaimana cara Daftar SIM Online 2022 dengan menggunakan Aplikasi SINAR secara lengkap dan detail dibawah ini
Cara Bikin SIM Online 2022 Via Aplikasi SINAR
- Unduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui “App Store” atau “Play Store” di smartphone bagi pemohon yang akan membuat SIM A maupun SIM C.
- Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas. Lalu kamu akan mendapat nomor OTP melalui nomor tersebut.
- Masukan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan diupload. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi secara online dapat dilanjutkan.
- Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon “SINAR”.
- Setelah itu, isi formulir yang tersedia, beserta file KTP, serta surat keterangan jasmani dan rohani. Kalau sudah, kamu akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.
- Selanjutnya, jika sudah mendapat bukti registrasi, maka kamu harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan oleh situs Korlantas ataupun aplikasi.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Silahkan anda perhatikan baik-baik tata cara daftar SIM Online 2022 via Aplikasi SINAR yang telah Fankymedia.com bagikan diatas.
Setelah anda mengetahui bagaimana cara Bikin SIM Online 2022, maka hal berikutnya yang perlu anda perhatikan adalah Biaya Bikin SIM Online 2022 yang harus anda persiapkan.
Biaya Bikin SIM Online 2022
- SIM A dan A umum Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM D Rp50.000
Biaya Perpanjangan Bikin SIM Online 2022
- SIM A dan A umum Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Itulah informasi lengkap seputar Cara Bikin SIM Online 2022 via Aplikasi SINAR yang telah diberikan secara lengkap dan detail, namun ada langkah mudah lainnya yang bisa anda ikuti dan lakukan yaitu bagaimana Cara Bikin SIM Online 2022 Via Website Korlantas POLRI yang telah FankyMedia.com siapkan dibawah ini
Akhir kata, semoga saja informasi yang telah FankyMedia.com informasikan diatas bisa bermanfaat dan berguna untuk anda yang saat ini sedang membutuhkannya.