Berikut ini tips seputar Cara Bikin SIM Online Via Situs Korlantas POLRI yang bisa anda gunakan pada hari ini untuk anda yang ingin bikin sim C Online 2022 maupun bikin SIM A online 2022 dengan mudah.
Dengan mengikuti cara bikin SIM Online 2022 ini, maka anda tidak harus antri dan repot lagi datang pagi-pagi untuk antri dan terkena macet agar bisa mendapatkan giliran pertama.
Cukup dengan menggunakan Website Korlantas POLRI anda sudah bisa membuat SIM Online 2022 dengan mudah. Tak lupa juga, silahkan anda perhatikan syarat Bikin SIM C Online 2022 yang sudah FankyMedia.com siapkan dibawah ini.
Syarat Bikin SIM Online 2022
- Usia pembuat SIM sudah 17 tahun untuk SIM online A, C, dan D. Lalu untuk SIM A Umum, SIM BI, dan B2 umum minimal 22 tahun.
- Mengisi formulir pendaftaran atau registrasi dari pihak kepolisian.
- KTP asli yang masih berlaku.
- Dokumen keimigrasian bagi WNA.
- Selain administratif, kamu juga harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Penglihatan, pendengaran, dan fisik harus mumpuni untuk mengendarai kendaraan.
- Memiliki kemampuan berkonsentrasi yang baik.
- Cermat saat mengendarai kendaraan.
- Mampu mengendalikan diri dalam kondisi apapun saat berkendara.
- Pembuat SIM online tetap akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktek
Dengan anda mengetahui syarat bikin SIM C Online 2022 diatas, maka berikut ini adalah tips bagaimana cara Daftar SIM Online 2022 dengan menggunakan website Korlantas POLRI
Cara Bikin SIM Online Via Situs Korlantas POLRI
- Membuka situs registrasi online di sim.korlantas.polri.go.id.
- Klik pilihan ‘Pendaftaran SIM Online’ di halaman depannya.
- Mengisi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
- Mengisi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.
- Mengisi data keadaan darurat .
- Konfirmasi data yang telah diisikan.
- Memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM.
- Memilih tanggal kedatangan ke Satpas (untuk perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM).
- Mengisi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri atau tidak lulus ujian).
- Menyetujui pendaftaran SIM online.
- Setelah itu tinggal datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
- Menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Foto dan pengambilan sidik jari.
- Ujian praktek untuk menguji keterampilan dalam berkendara.
Silahkan anda perhatikan baik-baik tata cara daftar SIM Online 2022 via Situs Korlantas POLRI yang telah Fankymedia.com bagikan diatas.
Setelah anda mengetahui bagaimana cara Bikin SIM Online 2022, maka hal berikutnya yang perlu anda perhatikan adalah Biaya Bikin SIM Online 2022 yang harus anda persiapkan.
Biaya Bikin SIM Online 2022
- SIM A dan A umum Rp120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
- SIM C Rp100.000
- SIM D Rp50.000
Biaya Perpanjangan Bikin SIM Online 2022
- SIM A dan A umum Rp80.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D khusus D1 Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Itulah informasi lengkap seputar Cara Bikin SIM Online 2022 via Website Korlantas POLRI yang telah diberikan secara lengkap dan detail, namun ada langkah mudah lainnya yang bisa anda ikuti dan lakukan yaitu bagaimana Cara Bikin SIM Online 2022 Via Aplikasi SINAR yang telah FankyMedia.com siapkan dibawah ini
Akhir kata, semoga saja informasi yang telah FankyMedia.com informasikan diatas bisa bermanfaat dan berguna untuk anda yang saat ini sedang membutuhkannya.