Dengan diawalinya peletakan Tenaga Kerja Indonesia (PMI), Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) benar-benar menghargai terbitan pertama tahun 2022 mengenai dasar penerapan Kementerian Koordinator Sektor Ekonomi (Permenko). Credit Usaha Rakyat (KUR) Covid-19 dan Ketentuan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 22022 mengenai Tindakan Khusus Yang menerima Credit Usaha Rakyat (KUR) yang terimbas wabah.
“Menurut saya, Ketentuan Menko ini akan keluar pas ketika waktunya dengan diawalinya penebaran PMI di beberapa negara peletakan,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam penyeluncuran dan publikasi KUR lewat virtual, begitu saya berikan dalam sambutan saya. Karyawan Migran Indonesia, Jakarta, Selasa (15 Mei 2020). 3/2022).
Menurut Menteri Tenaga Kerja, Permenko Nomor 1 dan 2 Tahun 2022 akan menolong pemenuhan syarat jadi PMI yang bekerja di luar negeri.
Dia menerangkan, Kementerian Tenaga Kerja kini sedang percepat penebaran PMI lewat kerja-sama bilateral dengan Arab Saudi, Australia, Brunei, Jepang, Malaysia dan Taiwan.
“Pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, Alhamdulillah, sudah usai dengan Wakil Sekretaris Jenderal (Operasi) Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia, tanda-tangani catatan dialog oleh Sekretaris Vina Penta dan PKK Chemnaker,” jelasnya.
Menteri Tenaga Kerja menjelaskan telah sepantasnya negara memihak pada pekerja migran lewat peraturan dan gagasan yang memberikan fasilitas pekerja migran, khususnya lewat proses peletakan KUR peletakan oleh PMI.
“Pendanaan lewat KUR diharap bisa kurangi beban PMI,” katanya.