Mulai hari ini (27 Juni 2022), pemerintah telah memulai sosialisasi peralihan pembelian minyak goreng curah (MGCR) rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindung. Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Penanaman Modal Maritim dan Koordinator Penanganan Minyak Goreng Wilayah Jawa Bali, mengatakan sosialisasi akan berlangsung selama dua minggu. Bagi yang belum memiliki aplikasi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng curah. “Masa sosial dimulai besok Senin (27-6-2022) dan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosial berakhir, masyarakat umum akan menggunakan aplikasi PeduliLindung atau menunjukkan NIK untuk mendapatkan MGCR. Kita harus bisa untuk melakukannya. Harga Eceran Tertinggi (HET)”.
Luhut mengatakan pemerintah sedang berupaya memodifikasi sistem ini untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng di semua lapisan masyarakat. Ia melanjutkan, penggunaan PeduliLindung sebagai alat monitoring dan monitoring on-site untuk memitigasi kecurangan di berbagai lokasi yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Mantan Kepala Staf Gedung Putih itu juga mengatakan, pembelian minyak goreng curah tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) dengan 1 NIK per hari. Selain itu, harga minyak goreng curah sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HE), Rp. 14.000 atau Rp per liter. 15.500 per kg. Minyak goreng curah dengan harga tersebut dapat diperoleh dari distributor atau pengecer resmi yang terdaftar pada Program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu toko makanan dan rempah-rempah.
Jika Anda menggunakan aplikasi PeduliLindung, Anda perlu tahu cara membeli minyak goreng curah. Berdasarkan unggahan ke akun Instagram@minyakita.id, ada beberapa langkah yang perlu Anda pahami. Pertama, konsumen harus mendatangi penjual atau pengecer minyak goreng curah. Setibanya di toko, konsumen perlu memindai barcode PeduliLindung (QR code) yang tersedia di toko. Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli minyak goreng curah hingga 10 kg. Sebaliknya, jika hasil scan menunjukkan warna merah, konsumen harus ingat bahwa mereka tidak dapat membeli minyak goreng dalam jumlah besar dengan harga Rp. 14.000 per liter.